Quantcast
Channel: Konfrontasi - pendidikan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 187

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Belajar dari Korea

$
0
0

Konfrontasi - Jia Song, praktisi pendidikan inklusif dari Nonsang Naedong Elementary School, Korea Selatan, mengatakan pendidikan inklusif adalah metode pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO).

Di Korea, bibit pendidikan inklusif dimulai pada 1998. “Awalnya, sebelum ada kurikulum, anak berkebutuhan khusus diikutsertakan dalam kegiatan kesejahteraan pendidikan,” kata Jia di Pupa Center, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Metode itu berkembang dan menjadi sistem pendidikan yang wajib ada di sekolah umum. Di Korea, sistem itu dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, kehadiran di kelas. Kedua, partisipasi siswa dalam kelas, termasuk kegiatan praktek. Ketiga, akan terlihat hasilnya, yaitu anak berkebutuhan khusus siap terjun ke masyarakat umum. Di “Saat anak berkebutuhan khusus belajar bersama, anak–anak akan bisa menerima kehadiran temannya yang berbeda,” ujar Jia.

Kandidat doktor dari Korea University of Education itu menambahkan, dalam kelas umum, anak berkebutuhan khusus yang mengalami intellectual disability atau ketidakmampuan secara intelektual bisa diikutsertakan.

Karena itu, untuk menyusun kurikulum pelajaran, orang tua, psikolog anak, dan guru selalu diikutsertakan. Dalam program pelatihan, para guru mendapatkan materi seperti instruksi mengajar individu dalam kelas khusus, terapi pendukung, dan edukasi untuk mencegah pelecehan seksual, bullying, serta anak hilang.

Menurut Jia, untuk mengantisipasi anak hilang, sekolah memakaikan siswa berkebutuhan khusus gelang dengan cip detektor. Kepolisian juga punya data anak-anak yang berkebutuhan khusus di masing-masing wilayah. "Basis datanya diperoleh saat penyaringan anak masuk sekolah," kata Jia.

Meski terdengar sangat terstruktur, dia melanjutkan, masih banyak tantangan bagi pendidikan anak berkebutuhan khusus di Korea. Antara lain kerja sama antar-guru pendidikan umum dan pendidikan khusus yang sering tumpang-tindih serta kurangnya ahli di bidang pendidikan inklusi.

Sementara Joko Yuwono, praktisi dan pemerhati pendidikan inklusi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, mengatakan pendidikan inklusi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Aturan tersebut menyatakan seluruh sekolah di provinsi ataupun kabupaten/kota wajib menyediakan pendidikan inklusi. Pendidik inklusi harus tersedia di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Namun, pada prakteknya, dia melanjutkan, masih banyak guru yang canggung saat kedatangan ABK. "Mereka masih bingung mau ngapain,” kata Joko. (tmp/ar)

 

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 187

Trending Articles